Terkuak! ESDM Tak Diajak Berunding Soal Kenaikan PBBKB 10% DKI Jakarta

Terkuak! ESDM Tak Diajak Berunding Soal Kenaikan PBBKB 10% DKI Jakarta

Kendaraan melintas di ruas Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (29/1/2024). Ruas Jalan TB Simatupang mengalami kemacetan akibat diguyur hujan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa pihaknya tidak pernah diajak berunding pada pembahasan kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di DKI Jakarta dinaikkan menjadi 10% dari sebelumnya 5%.

Hal itu seperti yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. Dia mengatakan bahwa pihaknya belum pernah berkomunikasi dengan kementerian lainnya ataupun Pemerintah Daerah DKI Jakarta perihal kenaikan PBBKB tersebut.

“Jadi Ditjen Migas Kementerian ESDM belum pernah berkomunikasi dengan Kementerian terkait tentang hal ini (kenaikan PBBKB DKI), tentu juga dengan Pemda,” jelas Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (30/1/2024).

Namun saat ini pihaknya mengklaim menyikapi adanya kenaikan pajak tersebut dengan melakukan koordinasi secara internal antara Ditjen Migas dengan Badan Usaha (BU) niaga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kami menyikapi hal ini dengan melakukan koordinasi internal dan dengan BU niaga yang terkait. Jadi beberapa hal kami dapatkan perlu sekali diperhatikan implementasi,” tambahnya.

Tutuka mengatakan https://buddykas.store/  pengimplementasian aturan anyar kenaikan PBBKB tersebut tidak sederhana. Hal itu juga dikarenakan peraturan kenaikan pajak tersebut baru akan diberlakukan di Jakarta sedangkan wilayah lainnya memiliki kebijakan yang berbeda.

“Beberapa hal perlu diperhatikan harus kita cermati bersama diantaranya adalah Pemda yang keluarkan Perda ternyata berbeda-beda dengan beberapa daerah. Pelakunya juga ada yang retur aktif artinya pelaku mundur jadi bisa menimbulkan masalah atas ini juga,” bebernya.

Selain itu, permasalahan lain juga dinilai bisa timbul lantaran belum dilakukannya sosialisasi secara meluas kepada masyarakat. “Dan sosialisasi belum meluas sampai ke masyarakat luas yang terkait dan juga ke kami sendiri di Ditjen Migas. Kemudian masa transisi juga diperhatikan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*