Tak Cuma PNS, Jokowi Juga Naikkan Gaji PPPK! Ini Rinciannya

Tak Cuma PNS, Jokowi Juga Naikkan Gaji PPPK! Ini Rinciannya

Selamat! PNS Ini Kebagian Rezeki Nomplok dari Jokowi

Pemerintah menaikan gaji pokok dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, (26/1/2024).

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Beleid itu dikutip, Selasa (30/1/2024).

Sehingga dari https://rtpkas138.click/ beleid baru ini mengubah lampiran Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.

Adapun ketentuan kenaikan gaji ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Berikut besaran gaji PPPK terbaru yang dirangkum CNBC Indonesia. Untuk lebih detail bisa melihat aturan resmi.

Golongan

I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

IX Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

X Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

XI Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

XII Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

XIII Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

XIV Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

XV Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

XVI Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

XVII 4.462.500 – Rp 7.329.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*