Tak Cuma PNS, Jokowi Juga Naikkan Gaji PPPK! Ini Rinciannya
Pemerintah menaikan gaji pokok dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, (26/1/2024).
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Beleid itu dikutip, Selasa (30/1/2024).
Sehingga dari https://rtpkas138.click/ beleid baru ini mengubah lampiran Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Adapun ketentuan kenaikan gaji ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Berikut besaran gaji PPPK terbaru yang dirangkum CNBC Indonesia. Untuk lebih detail bisa melihat aturan resmi.
Golongan
I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
VII Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
IX Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
X Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
XI Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
XII Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
XIII Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
XIV Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
XV Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
XVI Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
XVII 4.462.500 – Rp 7.329.000