Emiten investasi di sektor energi, PT Indika Energy Tbk (INDY) menyampaikan, melalui entitas anaknya yaitu PT Solusi Mobilitas Indonesia (SMI) dan PT Indika Energy Infrastructure (IEI), telah mendirikan perusahaan yang bernama PT Kalista Nusa Armada (KNA).
Pendirian KNA tersebut telah dinyatakan dalam Akta Pendirian No. 20 tertanggal 11 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, SH., M.Kn., Notaris di Bekasi dan telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik melalui Surat Keputusan No. AHU-0034393.AH.01. 01.TAHUN 2023 tanggal 12 Mei 2023.
“KNA akan melakukan https://37.1.221.205/kegiatan usaha penyewaan kendaraan listrik roda dua, roda empat atau lebih, perdagangan sepeda motor baru, bekas, suku cadang dan aksesorinya, serta pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik,” kata Sekertaris Perusahaan Adi Pramono melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/5).
Menurutnya, penyertaan saham SMI dan IEI dalam KNA merupakan kelanjutan langkah Perseroan secara grup untuk melakukan ekspansi usaha di sektor kendaraan listrik, khususnya di pasar business to business di Indonesia.
Sebelumnya, INDY melalui anak usahanya, PT Mitra Motor Group (MMG), juga telah melaksanakan penyertaan saham dalam PT Energi Makmur Buana (EMB). Perusahaan ini bergerak di bidang distribusi k
endaraan listrik roda empat.
Penyertaan Saham dilakukan oleh MMG dalam bentuk konversi atas pinjaman sejumlah Rp 20 miliar, yang telah diberikan oleh MMG kepada EMB berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang Wajib Dikonversi pada 16 September 2022. Setelah Penyertaan Saham berlaku efektif, susunan pemegang saham di EMB adalah sebagai MMG 49% setara 14.572 saham dan 51% setara 14.000 saham.
“Penyertaan Saham ini merupakan langkah strategis Perseroan secara grup untuk melakukan ekspansi usaha ke sektor kendaraan listrik, khususnya kendaraan listrik roda empat di Indonesia,” ungkap keterbukaan informasi, Rabu (19/10/2022).
Penyertaan Saham ini telah dinyatakan dalam suatu akta notarial nomor 19 tertanggal 17 Oktober 2022, dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, SH, MKn. Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan nomor AHU-0075337.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 18 Oktober 2022 dan pemberitahuan kepada Menkumham berdasarkan Menkumham AH.01.03-0303424 tertanggal 18 Oktober 2022.