Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menolak pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK) atau Blok Bulu ke salah satu perusahaan Kanada, Criterium Energy Ltd, di lepas pantai Jawa Timur.
Alasannya, dalam proses pengalihan hak partisipasi tersebut, belum ada persetujuan dari Menteri ESDM dan tidak ada komunikasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ditjen Migas dalam keterangan resminya menegaskan bahwa segala transaksi pengalihan PI, perubahan pengendalian, baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan, terutama sebelum pihak yang dimaksud mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini disebutkan untuk meningkatkan fokus (going concern) Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan operasional usaha hulu minyak dan gas bumi.
“Sehubungan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyatakan ketidaksetujuan (discontent) terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada Wilayah Kerja Bulu sebagaimana diinformasikan dalam pemberitaan https://criteriumenergy.com/indonesia/ dan https://finance.yahoo.com/news/criterium-energy-ltd-ceq-announces-150000824.html, yang dalam prosesnya tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan SKK Migas,” ungkap pernyataan resmi Ditjen Migas dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).
Adapun, di dalam situs tersebut, diketahui bahwa perusahaan asal Kanada, Criterium Energy Ltd, baru saja mengumumkan langkah strategis memasuki pasar Asia Tenggara dengan mengakuisisi 42,5% hak partisipasi di Blok Bulu, lepas pantai Jawa Timur.
Perusahaan sendiri bermitra dengan pemegang hak partisipasi yang telah ada lebih dahulu yakni KrisEnergy, perusahaan asal Singapura, yang merupakan operator dan memegang PI sebesar 42,5%, kemudian PT Energindo (10%), dan PT Wisma (5%).
Salah satu lapangan gas yang akan dikembangkan di Blok Bulu ini yaitu Lapangan Lengo. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan Pemerintah Indonesia telah menyetujui rencana pengembangan dari Lapangan Lengo pada 2014 dengan perkiraan produksi perdana sekitar 60-80 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada 2026-2027 mendatang, atau sekitar 25-30 MMSCFD bagian untuk Criterium.
Blok Bulu disebutkan berjarak 60 kilo meter (km) dari kawasan industri Tuban, Jawa Timur. Perjanjian Jual Beli Gas ditargetkan disepakati pada 2023 dengan harga di kisaran US$ 6-US$ 8 per MMBTU.