Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Jumat (10/3/2023) menemukan bukti baru kepemilikan aset mantan pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun Trisambodo, berupa safe deposit box.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan di dalam safe deposit box tersebut berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar. Dugaan sementara, uang tersebut adalah hasil suap.
“Ya ada safe deposit box dan temuan terus berkembang,” jelas Ivan kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/3/2023). Ivan juga sekaligus mengkonfirmasi uang pecahan tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Mata uang asing (Rp 37 miliar), kita menduga demikian (hasil suap),” ujar Ivan lagi.
Nantinya safe deposit box dan hasil analisis PPATK tersebut, kata Ivan akan ditindaklanjuti dan didalami oleh tim penyidik, salah satunya tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masih dalam kewenangan kami. Dibekukan di bank. Ini nanti akan didalami penyidik,” ujarnya.
Pun Ivan menegaskan, bahwa temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini adalah tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. “Iya beda,” tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, PPATK menemukan 40 rekening terkait Rafael Alun, dengan mutasi mencapai Rp 500 miliar. Atas temuan itu, PPATK pun melakukan blokir terhadap 40 rekening terkait Rafael Alun tersebut.
Adapun 40 rekening terkait Rafael Alun tersebut di antaranya merupakan rekening atas nama konsultan pajak yang bekerja sama dengan Rafael, serta perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael, juga sekaligus rekening atas keluarga Rafael Alun.
Rekening keluarga Rafael Alun yang diblokir mulai dari istri dan ketiga anaknya. Rekening atas nama Mario Dandy Satriyo (20) juga ikut diblokir. Mario merupakan salah satu anak Rafael Alun yang viral karena melakukan penganiayaan kepada anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).