Pemerintah membuka seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028, untuk mengisi 2 jabatan penting sebagai Kepala Eksekutif Pengawas. Panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 terdiri dari unsur pemerintahan, bank sentral, hingga perwakilan dari masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Untuk itu, dibentuklah panitia seleksi Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/P tahun 2023 pada tanggal 16 Maret 2023.
Panitia seleksi DK OJK terdiri dari 9 orang yang diketuai oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Adapun susunan panitia seleksi calon anggota non Ex-officio DK OJK adalah sebagai berikut:
1. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, sebagai ketua panitia
2. Indonesia Perry Warjiyo, Gubernur Bank, sebagai anggota dari unsur Bank Indonesia
3. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, sebagai anggota dari unsur pemerintah
4. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II, sebagai anggota dari unsur pemerintah
5. Doni Primanto Joewono, Deputi Gubernur BI, sebagai anggota dari unsur Bank Indonesia
6. Dian Masyita, Dekan FEB Universitas Islam Internasional Indonesia, sebagai anggota dari unsur masyarakat yakni akademisi
7. Muhamad Chatib Basri, Komisaris utama dan Independen dari PT. Mandiri Tbk, sebagai anggota dari unsur masyarakat yakni industri perbankan
8. Hoesen, Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, sebagai anggota dari unsur masyarakat yakni pasar modal
9. Wishnutama Kusubandio, Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, sebagai anggota dari unsur masyarakat yaitu industri keuangan non bank
Panitia seleksi tersebut mulai bekerja pada hari ini Senin (27/3/2023), dengan mengumumkan terkait ketentuan proses seleksi calon anggota non Ex-officio DK OJK.
Panitia Seleksi mengumumkan, pendaftaran seleksi secara resmi dibuka pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang. Adapun 2 anggota DK OJK tersebut akan menduduki jabatan DK non ex-officio yakni:
1. Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, merangkap anggota DK OJK
2. Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK