Kartu Tak Pernah Dipakai, Dana BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulannya. Tujuannya supaya bisa mendapatkan jaminan kesehatan bila nantinya sakit.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang terakhir direvisi dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Setiap penduduk Indonesia pun wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan ke BPJS kesehatan.

Namun, jika nantinya peserta BPJS Kesehatan tak pernah sakit apakah dana yang disetorkan dapat dicairkan atau diuangkan?

Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sehingga, jawaban dari pertanyaan di atas adalah tentu tidak.

Pasalnya BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, maka dana tersebut akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Meski demikian, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda telah memiliki persiapan biaya pengobatan jika suatu waktu dibutuhkan, terlebih jika biaya pengobatan terbilang cukup besar

Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Terakhir, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. Adapun, tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*