Jangan Kaget! PNS Bisa Terima THR di Waktu Tak Bersamaan

THR PNS

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan akan cair mulai H-10 Idul Fitri. Namun dimungkinkan THR tidak diterima dalam waktu bersamaan karena bergantung kepada pengajuan oleh instansi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Pencairan dapat dilakukan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023)

Dalam penelusuran CNBC Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa instansi yang cepat mengajukan, namun ada juga lambat karena beberapa faktor. Maka dari itu ASN tidak menerima THR dalam waktu bersamaan. Bahkan tidak sedikit instansi mengajukan setelah Lebaran.

Namun, dia memastikan pemerintah pusat akan terus mengimbau dan bekerja sama seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri.

Dalam pencairan THR, Sri Mulyani juga memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini

“Apabila THR tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” tegasnya.

Mantan pejabat Bank Dunia ini juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti pembayaran THR dan gaji ke-13, khususnya bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP dengan pemberikan maksimal 50% dari TPG atau Tamsil.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*