Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan dimulai H-10 Idul Fitri. Calon PNS dipastikan juga akan mendapatkan hak tersebut.
Demikianlah dikutip dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (30/3/2023)
Pasal 7 ayat 1 menyebutkan THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Calon PNS terdiri atas 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS.
Kemudian tunjangan keluarga, pangan, umum dan 5O% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara yang bersumber dari APBD, maka calon PNS akan mendapatkan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selanjutnya juga diberikan tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.