Jepang belum lama ini telah menaikkan usia legal melakukan hubungan seks di negaranya. Dari yang sebelumnya 13 tahun menjadi 16 tahun. Perombakan undang-undang ini dipicu oleh kritik bahwa ada kegagalan melindungi anak-anak dari perkosaan dan pelanggaran seksual lainnya.
Salah satunya dilakukan seorang ayah kepada putrinya pada 2019 lalu. Sang ayah sempat dibebaskan dari hukum, padahal berulang kali memperkosa putrinya.
Dikutip dari The Japan Times, usia legal berhubungan seks di Jepang tidak pernah berubah sejak 1907. Hal ini disebabkan harapan hidup rata-rata orang Jepang yang kurang dari 50 tahun.
Usia legal di Jepang berhubungan intim juga tergolong rendah di antara negara lainnya seperti:
-Inggris dan Korea Selatan = 16 tahun
-Jerman dan China = 14 tahun
-Prancis = 15 tahun
Meski demikian, Jepang bukan merupakan negara dengan usia legal terendah di dunia. Menurut World Population Review, Angola dan Filipina mencatat usia legal terendah yaitu 12 tahun.
Di bawah KUHP saat ini, anak-anak berusia minimal 13 tahun dianggap mampu menyetujui atau memberikan consent. Artinya, aktivitas seksual yang mereka lakukan tidak dianggap perkosaan menurut undang-undang.
Ada seruan untuk menaikkan batas usia tersebut agar lebih mencerminkan kenyataan karena eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur semakin menjadi perhatian.
Subkomite hukum pidana dari Dewan Legislatif, yang menasihati menteri kehakiman, juga berusaha membuat definisi yang lebih spesifik untuk kejahatan hubungan seksual paksa dan penyerangan tidak senonoh agar lebih mudah membangun kasus untuk kejahatan semacam itu dan mendukung tuduhan terkait di pengadilan.
Nantinya, aturan terkait pelaku seksual akan ditambahkan. Pelaku seksual akan dihukum apabila ‘mempersulit korban untuk membentuk, mengungkapkan atau memenuhi niat untuk tidak menyetujui’, atau memanfaatkan situasi seperti itu.
Kementerian Kehakiman juga menyarankan untuk memperpanjang batas waktu untuk melaporkan pemerkosaan dari 10 menjadi 15 tahun untuk memberi lebih banyak waktu bagi para penyintas.
Rencananya, aturan ini akan disetujui pada pertengahan Februari. Pemerintah berharap untuk memberlakukan revisi KUHP selama sesi parlemen berlangsung hingga 21 Juni.
Beberapa hal yang disorot undang-undang ini adalah hubungan seksual dengan anak di bawah 13 tahun adalah ilegal terlepas dari persetujuan, sedangkan hubungan seksual dengan mereka yang berusia 13 sampai 15 tahun akan dihukum jika jarak usia pelaku lima tahun atau lebih tua.
Perubahan usia legal ini juga ditujukan agar tidak ada lagi kekerasan atau intimidasi sewenang-wenang pada mereka yang melakukan seks dengan anak di bawah umur berdalih ‘konsen’.
Di sisi lain, rancangan perubahan usia legal juga memperluas definisi soal kejahatan seks.
Pelaku nantinya tidak bisa lagi membuat korban bak berada di situasi serba sulit. Sulit untuk melawan secara fisik dan/atau psikologis terkait penyerangan seksual.