Awal Mula Terbongkarnya Ayah Pemerkosa Anak Tiri Bunuh Bayi di Bekasi

Bekasi – Pria berinisial AT (45) ditetapkan sebagai tersangka setelah menghamili anak tirinya berinisial AM (18) dan membunuh bayinya di Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Aksi keji itu terbongkar berkat adanya warga yang melaporkan hal tersebut ke polisi RW.
“Terima kasih kepada warga yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi RW Aipda Priyonggi hingga kasus ini cepat terungkap,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangan, Rabu (5/4/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan tersangka sudah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya selama satu tahun. Korban diperkosa hingga hamil dan melahirkan.

Hingga akhirnya, anak tirinya melahirkan bayi tersebut pada Sabtu (25/3) di kamar mandi kontrakannya. Ironisnya, AT langsung membekap bayi tersebut.

Tak sampai situ, tersangka bahkan meninju bagian wajah bayi tersebut. Dia menghentikan aksi kejinya saat sang bayi berhenti menangis.

“Lalu bayi tersebut diletakkan dekat ember oleh pelaku dan ditutup menggunakan kain. Kepalanya dipukul-pukul,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka sempat membawa korban dan sang bayi ke klinik, tapi kondisi bayinya dinyatakan telah meninggal dunia. Tersangka lantas memakamkan jasad bayi tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, AT dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*