5 Poin Kerjasama OJK – BPKP, Nomor 1 Soal Asuransi

Ilustrasi Foto OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Senin, (15/5/2023).

“Hari ini kita menandatangani lagi Nota Kesepahaman sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK,” kata Kepala BPKP Muhammadhttps://apkmeja138.com/https://apkmeja138.com/ Yusuf Ateh, lewat keterangan tertulis.

Nota kesepahaman tersebut berisi lima poin kerja sama. Diantaranya, kegiatan asuransi dan konsultasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penyediaan dan pemanfaatan data dan atau informasi.

OJK dan BPKP juga menyepakati kerjasama terkait dengan penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya, serta bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga.

Kepala dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional serta dapat mengurangi potensi risiko.

“Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor keuangan,” kata Mahendra.

Sebelumnya, OJK dan BPKP diketahui telah beberapa kali menjalin hubungan kerja sama. Misalnya, penugasan lima pegawai dari BPKP yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK).

Penugasan pegawai BPKP ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*